Investasi menjadi salah satu cara yang banyak dipilih untuk mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan. Mulai dari dana pendidikan, dana pensiun, hingga rencana membeli aset, investasi dapat menjadi bagian dari strategi keuangan jangka panjang.
Namun, semakin banyak masyarakat yang tertarik berinvestasi, semakin beragam pula penawaran investasi yang bermunculan. Sayangnya, tidak semuanya merupakan investasi yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah investasi bodong atau investasi ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis sebelum menerima sebuah tawaran investasi.
Lalu, seperti apa ciri-ciri investasi bodong yang perlu diwaspadai?
1. Menawarkan Keuntungan Tinggi dalam Waktu Singkat
Ini merupakan salah satu tanda yang paling mudah dikenali. Misalnya, Anda ditawari keuntungan besar dalam hitungan hari atau minggu dengan modal yang relatif kecil. Lebih mencurigakan lagi jika keuntungan tersebut dijamin atau dipastikan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun risiko investasi. Dalam investasi yang sehat, potensi keuntungan umumnya berjalan beriringan dengan risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan, biasanya semakin besar pula risiko yang perlu dipahami.
Jadi, ketika seseorang menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi tetapi mengatakan bahwa investasi tersebut "pasti untung" dan "tanpa risiko", sebaiknya Anda berhati-hati.
2. Tidak Jelas Legalitas dan Izinnya
Sebelum menanamkan uang, pastikan Anda mengetahui siapa perusahaan yang menawarkan produk tersebut.
Cari tahu:
● Nama badan usaha secara jelas.
● Izin usaha yang dimiliki.
● Otoritas yang mengawasi.
● Produk atau kegiatan usaha yang dijalankan.
● Alamat dan informasi kontak perusahaan.
Jangan mudah percaya hanya karena sebuah investasi menggunakan logo, nama, atau atribut perusahaan besar. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan dana.
3. Menggunakan Kalimat "Tanpa Risiko"
Tidak ada investasi yang benar-benar bisa dijamin selalu memberikan keuntungan. Setiap instrumen memiliki karakteristik, risiko, jangka waktu, serta mekanisme yang berbeda. Karena itu, penawaran seperti "pasti untung", "100% aman", atau "tanpa risiko" sebaiknya menjadi alarm bagi calon investor. OJK juga memasukkan kesan seolah-olah investasi bebas risiko sebagai salah satu
karakteristik penawaran yang perlu diwaspadai.
4. Mekanisme Investasinya Tidak Transparan
Coba tanyakan: “uang yang Anda investasikan sebenarnya digunakan untuk apa?” Jika pihak yang menawarkan investasi tidak dapat menjelaskan bagaimana dana dikelola, sumber keuntungan, instrumen yang digunakan, biaya yang dikenakan, serta bagaimana dana dapat dicairkan, Anda sebaiknya tidak terburu-buru memberikan uang. Investasi yang kredibel seharusnya memberikan informasi yang dapat dipahami calon investor sebelum mengambil keputusan.
5. Terlalu Fokus pada Perekrutan Anggota Baru
Hati-hati jika sebuah "investasi" lebih banyak membicarakan bonus karena berhasil mengajak orang lain dibandingkan menjelaskan produk atau kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Skema member get member tanpa underlying usaha yang jelas merupakan salah satu karakteristik yang patut dicurigai. OJK juga mencantumkan pola berantai semacam ini sebagai salah satu karakteristik penawaran investasi ilegal.
6. Mendesak Calon Investor untuk Segera Transfer Dana
Pernah mendapatkan tawaran seperti:
● "Promo hanya hari ini."
● "Kalau tidak transfer sekarang, keuntungan hilang."
● "Kesempatan ini tidak akan datang dua kali."
Tekanan seperti ini dapat membuat seseorang mengambil keputusan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal, keputusan investasi seharusnya dilakukan setelah memahami produk, manfaat, biaya, risiko, dan mekanismenya. Jangan takut kehilangan kesempatan. Lebih baik kehilangan peluang investasi daripada kehilangan seluruh dana karena terburu-buru.
7. Mengandalkan Nama Tokoh atau Perusahaan Terkenal
Penggunaan nama public figure, pejabat, artis, influencer, atau perusahaan besar tidak otomatis membuat sebuah investasi menjadi legal. Nama dan identitas perusahaan juga dapat disalahgunakan untuk membuat sebuah penawaran terlihat terpercaya.
Karena itu, jangan menjadikan siapa yang mempromosikan investasi sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan. Tetap lakukan pengecekan legalitas dan pahami produk yang ditawarkan.
Jadi kesimpulannya, sebelum melakukan investasi lakukan langkah 2L yaitu LEGAL dan LOGIS. Jangan hanya melihat sertifikat, logo dan klaim yang dirasakan terlalu berlebihan serta lakukan pengecekan melalui website resmi. Selain itu, tanyakan keuntungan yang didapatkan. Untuk hal ini, jangan mudah percaya dan tergiur dari angka yang tidak masuk akal dan juga minta diperlihatkan bagaimana proses untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar itu. Membangun masa depan finansial tidak harus dilakukan dengan mengejar investasi yang menjanjikan keuntungan paling tinggi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa produk yang dipilih legal, mekanismenya jelas, risikonya dipahami, dan sesuai dengan tujuan keuangan serta profil risiko Anda. Jadi, sebelum tergiur dengan kata-kata "untung besar", luangkan waktu untuk melakukan pengecekan.
Ingat 2L: Legal dan Logis.
Karena investasi yang baik bukan hanya tentang seberapa besar potensi keuntungan
yang bisa diperoleh, tetapi juga tentang seberapa matang Anda memahami risiko dan
merencanakan masa depan.