Merupakan produk asuransi dari PT Hanwha Life Insurance Indonesia ("Hanwha Life" atau "Penanggung") yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia selama 5 (lima) tahun dan sebagai sarana investasi berupa pengembalian Premi dan hasil investasinya di akhir tahun Polis ketiga

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Manfaat Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan

Manfaat Hidup

Manfaat Penebusan Polis

Perlindungan Sementara

Perlindungan Sementara diberikan untuk kamu yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut

Temukan solusi asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda

0 100
50

Kesehatan
Penyakit Kritis
Tidak Ada

1000000 50000000
26000000

1000000 50000000
26000000

0 100
20

0 100
20

0 100
20

1000000 50000000
26000000