Masa leluasa adalah suatu periode di mana Pemegang Polis harus melunasi Premi yang dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo Premi yang belum dilunasi sampai dengan 30 hari ke depan.
Masa leluasa adalah suatu periode di mana Pemegang Polis harus melunasi Premi yang dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo Premi yang belum dilunasi sampai dengan 30 hari ke depan.