Tarif Co-Payment Asuransi Kesehatan yang ditanggung peserta turun. OJK menurunkan tanggungan peserta asuransi kesehatan dalam skema co-payment, yang tadinya 10% menjadi 5% dari total pengajuan klaim. Sehingga, SEOJK 7/2025 perlu direvisi karena masih mewajibkan peserta asuransi membayar minimal 10%.

Perusahaan asuransi wajib menyediakan pilihan premi sehingga calon pemegang polis dapat menentukan sesuai kebutuhannyaPengecualian risk sharing berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis dan langsung diproteksi oleh asuransi.

Sumber : Finansial Bisnis

Beberapa artikel yang mungkin menarik minat kamu

artikel dan berita

lihat semua berita hanwha
artikel
09 / Feb / 2026

Pengelolaan Keuangan Gen Z dan Millennial di Bulan Ramadhan 2026

baca selengkapnya
artikel
26 / Jan / 2026

Lifestyle Modern: Keuangan Yang Seimbang dan Bertanggung Jawab

baca selengkapnya
artikel
07 / Jan / 2026

Finansial Digital Membuat Budgeting hingga Investasi Lebih Mudah

baca selengkapnya
artikel
11 / Dec / 2025

Pengelolaan Keuangan Gen Z dan Millenial

baca selengkapnya
artikel
03 / Dec / 2025

Pandangan Millenial Vs Gen Z Dalam Hal Keuangan

baca selengkapnya
artikel
24 / Nov / 2025

Best Life Insurance, Insurance Award 2025

baca selengkapnya