Tarif Co-Payment Asuransi Kesehatan yang ditanggung peserta turun. OJK menurunkan tanggungan peserta asuransi kesehatan dalam skema co-payment, yang tadinya 10% menjadi 5% dari total pengajuan klaim. Sehingga, SEOJK 7/2025 perlu direvisi karena masih mewajibkan peserta asuransi membayar minimal 10%.

Perusahaan asuransi wajib menyediakan pilihan premi sehingga calon pemegang polis dapat menentukan sesuai kebutuhannyaPengecualian risk sharing berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis dan langsung diproteksi oleh asuransi.

Sumber : Finansial Bisnis

Beberapa artikel yang mungkin menarik minat kamu

artikel dan berita

lihat semua berita hanwha
artikel
01 / Sep / 2026

Financial Privilege: Hal yang Sering Nggak Kita Sadari

baca selengkapnya
artikel
26 / Aug / 2026

Nutrisi Berlimpah, Harga Bersahabat

baca selengkapnya
artikel
19 / Aug / 2026

Beda Fase, Beda Strategi Finansial

baca selengkapnya
artikel
13 / Aug / 2026

Gangguan Pernapasan, Gejala dan Pengobatannya

baca selengkapnya
artikel
10 / Aug / 2026

4 Fase Kehidupan dan Strategi Keuangan yang Perlu Dipersiapkan

baca selengkapnya
artikel
06 / Aug / 2026

Pria Usia 40 Tahun: Pentingnya Perlindungan Finansial dan Asuransi

baca selengkapnya