Tarif Co-Payment Asuransi Kesehatan yang ditanggung peserta turun. OJK menurunkan tanggungan peserta asuransi kesehatan dalam skema co-payment, yang tadinya 10% menjadi 5% dari total pengajuan klaim. Sehingga, SEOJK 7/2025 perlu direvisi karena masih mewajibkan peserta asuransi membayar minimal 10%.

Perusahaan asuransi wajib menyediakan pilihan premi sehingga calon pemegang polis dapat menentukan sesuai kebutuhannya. Pengecualian risk sharing berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis dan langsung diproteksi oleh asuransi.
Sumber : Finansial Bisnis