Tarif Co-Payment Asuransi Kesehatan yang ditanggung peserta turun. OJK menurunkan tanggungan peserta asuransi kesehatan dalam skema co-payment, yang tadinya 10% menjadi 5% dari total pengajuan klaim. Sehingga, SEOJK 7/2025 perlu direvisi karena masih mewajibkan peserta asuransi membayar minimal 10%.

Perusahaan asuransi wajib menyediakan pilihan premi sehingga calon pemegang polis dapat menentukan sesuai kebutuhannyaPengecualian risk sharing berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis dan langsung diproteksi oleh asuransi.

Sumber : Finansial Bisnis

Beberapa artikel yang mungkin menarik minat kamu

artikel dan berita

lihat semua berita hanwha
artikel
03 / Dec / 2025

Pandangan Millenial Vs Gen Z Dalam Hal Keuangan

baca selengkapnya
artikel
24 / Nov / 2025

Best Life Insurance, Insurance Award 2025

baca selengkapnya
artikel
17 / Nov / 2025

Kelola Resiko Terkait Keuangan di Masa Mendatang

baca selengkapnya
artikel
11 / Nov / 2025

Cerdas Finansial Itu Bukan Soal Kaya, Tapi Siap Menghadapi Kondisi Tak Menentu

baca selengkapnya
artikel
05 / Nov / 2025

Mental Health Risk In Your Future Life

baca selengkapnya
artikel
27 / Oct / 2025

Memilih Perusahaan Asuransi ala Milennial dan Gen Z

baca selengkapnya