Merupakan produk asuransi dari PT Hanwha Life Insurance Indonesia ("Hanwha Life" atau "Penanggung") yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia selama 5 (lima) tahun dan sebagai sarana investasi berupa pengembalian Premi dan hasil investasinya di akhir tahun Polis ketiga
Perlindungan Sementara
Perlindungan Sementara diberikan untuk kamu yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut