Tarif Co-Payment Asuransi Kesehatan yang ditanggung peserta turun. OJK menurunkan tanggungan peserta asuransi kesehatan dalam skema co-payment, yang tadinya 10% menjadi 5% dari total pengajuan klaim. Sehingga, SEOJK 7/2025 perlu direvisi karena masih mewajibkan peserta asuransi membayar minimal 10%.

Perusahaan asuransi wajib menyediakan pilihan premi sehingga calon pemegang polis dapat menentukan sesuai kebutuhannyaPengecualian risk sharing berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis dan langsung diproteksi oleh asuransi.

Sumber : Finansial Bisnis

Beberapa artikel yang mungkin menarik minat kamu

artikel dan berita

lihat semua berita hanwha
artikel
25 / May / 2026

Gen Z: Cara Cerdas Menambah Penghasilan di Era Online

baca selengkapnya
artikel
19 / May / 2026

Gaya Hidup: Dompet Digital Memudahkan, Tapi Dapat Juga Menjebak

baca selengkapnya
artikel
08 / May / 2026

Mengubah Hobi Menjadi Penghasilan

baca selengkapnya
artikel
17 / Apr / 2026

FinTok dan Edukasi Finansial dari Media Sosial

baca selengkapnya
artikel
06 / Apr / 2026

Fenomena FOMO dan Pengaruh Media Sosial dalam Gaya Hidup

baca selengkapnya
artikel
22 / Mar / 2026

Pengelolaan Keuangan Pasca Lebaran

baca selengkapnya