Manfaat Penyakit Kritis
100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung terdiagnosis pertama kali menderita salah satu Penyakit Kritis dalam Masa Asuransi, dan selanjutnya pertanggunganberakhir.
Manfaat Meninggal Dunia
100% Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk ekstra premi) jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, dan selanjutnya pertanggungan berakhir
Perlindungan terhadap 49 Penyakit Kritis
Penyakit Kritis termasuk Kanker, Leukimia,
Perlindungan Komprehensif Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia
Tidak hanya Penyakit Kritis yang dilindungi, tetap juga manfaat meninggal dunia jika Tertanggung meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan maupun karena kecelakaan.
Usia Masuk Tertanggung
20 - 65 tahun
Masa Pembayaran Premi
Sesuai dengan Masa Asuransi
Masa Asuransi
5 tahun atau 10 tahun